RUMAH SAKIT UMUM KUNINGAN MEDICAL
CENTER
A.
VISI, MISI DAN MOTTO RUMAH SAKIT
VISI :
Memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dan
berkualitas kepada masyarakat.
MISI :
1. Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
yang berkesinambungan.
2. Turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan menjadi mitra pemerintah dalam membangun daerah
3. Memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sosial.
MOTTO :
“Pelayanan
terbaik paling utama bagi kami ”
B.
DATA PERIJINAN RUMAH SAKIT
1.
Izin Mendirikan Rumah Sakit :
Surat
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
Nomor
: 503/11/051/Jamsarkes tanggal 15 Mei 2010 tentang “ Izin Mendirikan Rumah Sakit
Umum Kuningan Medical Center”.
2.
Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit :
Surat
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
Nomor
:503/11/062/Jamsarkes tanggal 5 Maret 2012 tentang : Izin Penyelenggaraan Rumah
Sakit Umum Kelas C “ Kuningan Medical Center “
3.
Penetapan Kelas Rumah Sakit :
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor
: HK.03.05/I/179/12 tanggal 27 Januari 2012 tentang “ Penetapan Kelas Rumah
Sakit Kuningan Medical Center sebagai Rumah Sakit Kelas C “.
4.
Nomor Kode Rumah Sakit :
Surat
dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Nomor :
IR.02.01/I.1/164/2012 perihal : Nomor Kode Rumah Sakit
No comments:
Post a Comment